Sabtu, 05 Desember 2009

10 detik 1 kasus

10 Detik = Satu Kasus Cybercrime

Kemajuan teknologi dan informasi (IT), sepertinya bisa diumpamakan sebagai pisau bermata dua. Pada satu sisi, bisa jadi sangat bermanfaat bagi kepentingan banyak orang di dunia, namun, di sisi lain, bisa pula menjadi "bom" yang membuat rusak dari berbagai segi.

Istilah cybercrime, atau kejahatan dunia maya, kini marak terjadi di mana-mana. Mulai dari kejahatan berupa pembobolan kartu kredit, penipuan, hingga ke kasus-kasus kejahatan yang menimbulkan korban anak kecil (paedofilia).

Salah satu yang cukup mencengangkan adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh Divisi Cybercrime Inggris. Dari data yang dipantau, menurut divisi tersebut, kejahatan dunia maya di Inggris terjadi setidaknya enam kali dalam satu menit, alias 10 detik sekali! Jenisnya pun bermacam-macam, dan semuanya didasari karena kelebihan internet yang bebas dan nyaris tanpa batas.

Tahun 2006 lalu, Divisi Cybercrime Inggris menyebut bahwa telah didapati lebih dari tiga juta kasus cybercrime. Angka tersebut sekitar 60 persennya, menargetkan individu pengguna internet sebagai calon korban dan selebihnya menyerang organisasi atau institusi. Peringkat pertama sebagai penyebab cybercrime adalah kejahatan dengan memanfaatkan email, gambar, dan teks yang dilayangkan melalui teks ataupun ruang-ruang chat (ngobrol) dunia maya.

Sementara itu, sebuah perusahaan keamanan online, Garlik, menyebut bahwa ada 850.000 kasus kejahatan sex online, kebanyakan berupa pemilik email mendapatkan postingan yang berhubungan dengan seks. Selain itu, ada sekitar 207.000 kejahatan keuangan juga terjadi tahun 2006 dengan lebih dari 199.800 kasus merupakan offline fraud. Kemudian, sekitar 92.000 kasus terjadi karena pencurian identitas di dunia maya, baik berupa penggunaan email ataupun identitas chatting saat online. Sedangkan kasus hacking PC orang lain terjadi sekitar 144.500 kejadian selama satu tahun terakhir.

Sungguh, semua jumlah itu adalah angka yang tidak sedikit. Itu pun baru terjadi di Inggris saja. Di Indonesia? Negara kita saat ini di-black list atau masuk daftar hitam sebagai negara dengan kejahatan keuangan berupa carding atau membeli barang dengan kartu kredit orang lain. Sungguh, sebuah prestasi yang tidak bisa kita banggakan. Tentu, jika memang IT bermata dua, kita juga mengharapkan, adanya kejahatan juga dibarengi dengan berbagai prestasi anak bangsa di bidang IT, sehingga citra bangsa kita pun tidak makin terpuruk di mata dunia. Semoga.




0 komentar:

:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar


Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Wedding Bands. Powered by Blogger